Sikap Premanisme Pada Lelang Infrastruktur Pemda

Bookmark and Share

Asosiasi Kontraktor Kontruksi Indonesia Kalimantan Barat mengeluhkan masih maraknya aksi premanisme pada tahapan lelang berbagai proyek sektor infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah.

"Sehari-hari, lelang yang dilaksanakan terutama pengadaan barang dan jasa pemerintah selalu saja ramai didatangi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Apakah itu preman ataupun oknum lain yang ingin memperkeruh suasan pelaksaan lelang proyek?Seharusnya, tempat proses pelelangan barang dan jasa dilaksanakan dengan kondisi tempat yang aman dan baik. Selain itu, tempat pendaftaran dan pengambilan dokumen benar-benar aman dan tidak ada intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.

Terutama kepada perusahaan yang akan mendaftar dan mengambil dokumen tapi semuanya itu kembali kepada instansi yang melaksanakan proses pelelangan itu sendiri.Contoh seperti daerah lain seperti Jakarta dan Bandung yang kondisinya sangat kondusif ketika dilakukan tahapan lelang.Aksi premanisme bukanlah hal yang baru dalam proses pelelangan. Biasanya, penempatan preman dilakukan oleh perusahaan untuk menghalang-halangi perusahaan lain mengambil dokumen.Modusnya, ketika para perusahaan yang akan mendaftar dan mengambil dokumen maka ada intimidasi dan tekanan berbagai bermacam cara.

Pengerahan preman itu bisa atas permintaan kontraktor yang mendapat arahan dari pihak tertentu. Atau, lanjutnya, dapat juga melalui asosiasi tertentu yang melibatkan diri maupun kerja sama dengan pihak pemilik proyek terhadap proyek yang akan dilelang yang sudah dikondisikan sebelumnya.Padahal, organisasi lintas asosiasi itu sebenarnya tidak ada secara formal baik di tingkat provinsi dan kabupaten. Ia menduga dengan mengklaim adanya wadah lintas asosiasi ini lebih gampang dan mudah untuk mengamankan proyek yang sudah ada pemiliknya dibanding tidak ada.

Seharusnya mulai dari tingkatan pengambilan keputusan dan kekuasaan menyadari bahwa pengarahan terhadap perusahaan baik ditngkat provinsi, kota dan kabupaten merupakan suatu tindak pidana dan dapat diklasifikasikan perbuatan persengkongkolan.Cara-cara seperti itu akan berdampak terhadap biaya tinggi sehingga yang akan dikorbankan adalah kualitas pekerjaan itu sendiri.Seharusnya, para kontraktor bisa memaknai kemerdekaan ini dengan persaingan dan kompetisi secara sehat dan professional

Sumber - antaranews.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger