Kredit Modal Kerja adalah kredit yang digunakan debitur atau penerima kredit untuk modal kerja usaha, baik sebagai penambah modal kerja ataupun sebagai modal kerja awal. Kredit modal kerja dapat dibedakan sesuai dengan cara penggunaan kredit yang diberikan kepada debitur.
Ada beberapa jenis pinjaman modal kerja dari Bank Ekonomi, berikut jenis dan fitur tersebut :
Pinjaman Rekening Koran (PRK)
Merupakan kredit modal kerja dalam bentuk suatu fasilitas bagi nasabah untuk melakukan penarikan setiap saat melalui rekening korannya hingga plafond tertentu dengan menggunakan Cek/BG.
Pinjaman Aksep
Kredit modal kerja yang setiap saat dapat ditarik dan dikembalikan dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh nasabah kepada Bank. Setiap penarikan dilakukan dengan menyerahkan surat aksep sesuai jumlah yang ditarik. Nasabah dapat menarik kredit ini berulang kali selama baki debet tidak melebihi plafond yang diberikan.
Aksep Tetap
Kredit modal kerja yang penarikan dan pembayaran atau pelunasan dilakukan sekaligus sesuai plafond fasilitas kreditnya dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh debitur kepada Bank. Setiap penarikan fasilitas kredit menggunakan surat aksep (surat pengakuan hutang) yang ditandatangani oleh Nasabah.
Ketentuan Umum
- Nasabah diwajibkan mempunyai rekening giro di Bank Ekonomi
- Nasabah menandatangani perjanjian kredit atau pengakuan hutang, surat aksep dan surat atau akte lainnya
- Barang-barang jaminan wajib diasuransikan (sesuai ketentuan yang berlaku) dan polis asuransi yang memuat klausa Bank atas nama bank diserahkan kepada Bank.
- Nasabah menanggung segala biaya yang timbul sehubungan dengan perolehan fasilitas pinjaman.
Semoga berguna. ejr
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar