TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR - Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan 20 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Makassar sebagai tersangka kasus rentetan perkelahian antar mahasiswa beberapa hari lalu.
Mulai dari perkelahian di kampus STMIK Dipanegara, perkelahian di Bumi Tamalanrea Permai (BTP), penyerangan di NTI, serta
penyerangan asrama di Jalan Kalumpang, Bontoala.
Mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini saat ini disel penyidik Polrestabes Makassar.
Mereka ditetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda. Delapan diantaranya terlibat perusakan rumah dan asrama mahasiswa asal Kabupaten Bone di perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI). Sedangkan 12 lainnya
lainnya dijadikan tersangka karena ditahan karena memiliki senjata tajam.
Para mahasiswa itu ditangkap setelah terlibat sejumlah bentrok antar mahasiswa yang memakan banyak korban.
Kedelapan mahasiswa yang terlibat pengrusakan adalah Rv, Dd, Ev, Rt, As, Fd, Ad, dan Rz. Sedangkan 12 lainnya yang diketahui memiliki atau membawa senjata tajam adalah AH, YA, RT, AD,RH, AR, Rn, Ir, Tf, Rd, Sd, HR, Ad.
Proses penyelidikan puluhan mahasiswa ini ditangani penyidik berbeda.
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar HS yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan ke-20 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan terlibat bentrok.
Ia juga menegaskan para mahasiswa tersebut akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
" Mereka tetap akan kami tindak dengan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, " jelas Anwar.
Kini para mahasiswa tersebut mendekam di tahanan Mapolrestabes Makassar untuk menunggu pelimpahan berkas mereka.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar