TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak ingin terburu-buru memutuskan bahwa dana yang digelontorkan PT Freeport kepada aparat kepolisian di Papua tergolong gratifikasi.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, pengucuran dana itu harus ditelusuri terlebih dahulu apakah itu resmi atau tidak.
"Jadi belum tentu dana yang diberikan Freeport ke polisi di Papua itu semacam gratifikasi," ujar Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2011).
Johan menjelaskan, jika memang dana tersebut resmi, maka data-data mengenai anggaran tersebut harus ada auditnya. Sedangkan yang dapat melakukan audit adalah BPK.
"Sejauh ini kami belum meminta data dari BPK soal dana tersebut," kata Johan.
Selain itu, Johan juga menambahkan, pemberian dana tersebut mungkin saja bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan kewajiban perusahaan untuk bertanggungjawab terhadap daerah sekitarnya.
Oleh karenanya, Johan mengimbau agar masyarakat jangan terlalu menggeneralisir sesuatu pemberian itu adalah gratifikasi.
Jika memang itu masuk gratifikasi, maka harus dilakukan penelusuran lebih jauh.
"Harus ditelusuri dahulu, jangan langsung dianggap gratifikasi," pungkas Johan.
Sebelumnya diberitakan, PT Freeport Indonesia (FI) telah mengakui memberi dana 14 juta dolar Amerika Serikat (AS) ke TNI/Polri untuk melakukan pengamanan di areal tambang mereka di Papua.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar