TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa tanpa diminta KPK, Presiden seharusnya sudah bisa mengusahakan kepulangan tersangka kasus travel cek Deputi Gubernur Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti.
Hal tersebut menyusul pengakuan Busyro yang mengatakan ada kekuatan besar melindungi istri Politisi PKS, Adang Daradjatun, itu.
"Presiden itu pasti baca berita. Lalu disampaikan ke stafnya. Jadi Presiden itu kan punya kewenangan memerintahkan anak buahnya, jadi tanpa kami minta pun harusnya sudah ada political will dari Presiden," ujar Busyro di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Menurut Busyro, seharusnya Presiden SBY yang melakukan komunikasi antar negara untuk memulangkan Nunun. "Ya iya,"jelas Busyro.
Saat ditanya pihak keamanan mana yang melindungi Nunun sehingga tidak bisa dibawa ke Tanah Air, Busyro tidak tahu.
"Kita tidak tahu persis, apa swasta, nasional, atau internasional. Kalau tahu kita sudah menyiapkan langkah-langkah," jelasnya.
Busyro juga enggan menjelaskan lebih lanjut darimana ia mendapatkan informasi mengenai adanya pihak yang melindungi Nunun.
"Pokoknya ada informasi yang kita dapat," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK diminta melaporkan kesulitan membawa Nunun Nurbaeti ke dalam negeri kepada Presiden SBY.
"Keamanan apa?KPK harus melaporkan itu kepada Kepala Negara supaya Kepala Negara dapat melakukan koordinasi antarnegara," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di gedung DPR, Jakarta, Rabu(26/10/2011).
Sebelumnya, Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengaku kesulitan membawa pulang Nunun ke Indonesia lantaran adanya perlindungan keamanan dari pihak tertentu
Terkait hal itu KPK harus menjelaskan langkah untuk memulangkan Nunun yang sudah dilakukan. Begitu juga tindakan KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan Nunun yakni suap DGSBI.
"KPK harus menjelaskan itu secara terbuka apa langkah yang sudah diambil selama ini. Tentu KPK sudah mengambil langkah, kalau tidak, berarti KPK tidak sungguh-sungguh," jelasnya.
Apabila benar-benar tidak bisa dihadirkan, maka KPK harus tetap meneruskan proses hukum terhadap Nunun.
"Menurut saya sih kalau nggak bisa dibawa pulang bisa disidangkan inabsentia. Yang bersangkutan disidangkan tanpa dihadirkan," pungkasnya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar