Diskusi dimulai sekitar pukul 11.40. Mahasiswa menyampaikan tuntutan agar PN tidak mengeksekusi putusan MA soal sengketa lahan di kampus mereka. Putusan itu memenangkan PT Hasrat Tata Jaya terhadap negara. Mahasiswa memastikan apakah benar pada 31 Oktober nanti akan ada eksekusi.
Kepada mahasiswa Yusak menyatakan tidak akan ada eksekusi pada 31 Oktober. Yusak juga menegaskan, pada tanggal 31 Oktober hanya akan ada proses aan maning.
"Kami tidak bertangan besi, undang undang menyebutkan eksekusi harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan," kata Yusak.
Pertemuan berakhir pukul 12.00. perwakilan mahasiswa menyampaĆkan hasil dialog kepada massa mahasiswa. Ketua BEM Fakultas Hukum, Syafriadi, menyampaikan kepada teman-temannya, perjuangan mahasiswa berhasil memastikan tidak akan ada eksekusi.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar