TRIBUNNEWS.COM, TRIBUN - Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kementerian Kehutanan RI, Darori, meminta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepaskan-liarkan seekor harimau Sumatera.
BBKSDA Riau awal Oktober 2011 lalu menangkap seekor harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) betina di Gaung, Indragiri Hilir."Harimau sumatera liar harus segera dilepas, paling lambat, tiga hari dari saat penangkapan, tidak boleh terlalu lama di karantina. Penangkapan harus sesuai prosedur, tidak boleh sembarangan," ujar Darori, saat dikonfirmasi Tribun melalui sambungan telepon, Jumat (28/10).
Harimau berumur 2,5 tahun tersebut diketahui berada di areal arboretum milik perusahaan Sinar Mas Forestry. Arboretum itu berada di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak untuk observasi.BKSDA menangkap harimau tersebut di areal konsesi Sinar Mas di kawasan Gaung, Indragiri Hilir. Keterangan dihimpun Tribun, BKSDA menduga harimau tersebut menyerang pekerja penamam akasia.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar